Google Translate

Tugas Akhir Pancasila


DJOGJAKARTA DI MATA SILA KE 4
DALAM PANCASILA










Di susun oleh :
Nama               : Machfudz Nasrulloh
NIM                 : 11.11.4947
Prodi                : S1 TI
Nama Dosen    : Tahajudin Sudibyo
Untuk memenuhi salah satu syarat mata pendidikan pancasila
STMIK AMIKOM YOGYAKARTA
TAHUN 2011

DJOGJAKARTA DI MATA SILA KE 4 DALAM PANCASILA
Djogjakarta merupakan provinsi satu-satunya di Indonesia yang masih mempertahankan kesultananya, tradisi leluhur yang masih sangat kuat. Namun akhir-akhir ini djogjakarta di anggap sebagai daerah yang menganut system monarki,anggapan ini di sampaikan oleh presiden SBY karena SBY menganggap djogjakarta bertentangan dengan nilai demokrasi.
Sementara itu alasan djogjakarta tetap mempertahankan sistemnya tersebut karena pemerintah mempertahankan ke istimewaan dari daerah djogjakarta yang pada awal sejarahnya presiden soekarnolah yang mengukuhkan djogjakarta sebagai daerah istimewa serta dipekuat dalam UU No.3 tahun 1950 jo UU No. 19 tahun 1950. dengan Sri Sultan Hamengkubuwana IX dan Sri Pakualam VIII sebagai Kepala Daerah dan wakilnya, pada awalnya kerajaan ngayogyakarta adalah warisan dari kerajaan mataran islam pada tahun 1755, kerajaan ngayogyakarta telah menyelamatkan RI pada masa penjajahan belanda. Jadi Keistimewaan jogjakarta, Daerah istimewa, Pernyataan Yogya Monarki Sakiti Rakyat, Pernyataan SBY Soal Monarki Yogya Disalahartikan, Pandangan masyarakat DIY, Tanggapan sri sultan adalah hal yang dibahas pada makalah yang saya buat.
Yogyakarta bukanlah daerah yang monarki tapi sama dengan daerah/provinsi yang sama dengan system daerah lain, tapi Yogyakarta mempertahankan ke istimewaanya.









PENDAHULUAN
Pancasila di Perguruan Tinggi dikaji secara menyeluruh sebagai satu sila-ideologis bangsa/negara Indonesia. Pancasila sebagai ideologi sebagai sistem nilai bangsa Indonesia. Sistem nilai seperti ini dipandang oleh studi filsafat yang secara historis digali pada budaya banggsa dan ditempa oleh penjajahan, yang kemudian diterapkan pada wilayah yudirisskenegaraan sebagai pedoman bermoral, berhukum, dan berpolitik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hal itu sebagai hasil konsensus-nasional bangsa Indonesia melalui sidang
Belum lama ini djogja dilanda cobaan yang berat, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hendak mengakhiri sistem monarki di Provinsi Yogyakarta. SBY dapat memanfaatkan 50 persen suara eksekutif dalam legislasi, Pasal 20 Ayat (2) UUD 1945, didukung menguatnya keterpilihan pada Pemilihan Presiden 2009 dan kenaikan sekitar 300 persen kursi Partai Demokrat di DPR pada Pemilihan Umum 2009. Sisa keistimewaan itu dikenai label ”monarki Yogya” dalam Republik Indonesia. SBY membenturkannya dengan konstitusi dan nilai demokrasi yang menjadi inti dari sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam permusyawaratan dan keadilan.
Makalah ini akan membahas masalah tersebut dan pembahasan yang di tulis di makalah ini di ambil dari buku-buku yang insya alloh dapat di percaya.

















BAB I
1. Latar Belakang Masalah
Sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam permusyawaratan dan ke adilan adalah sila dimana demokrasi yang ditekankan,Indonesia merupakan Negara yang dipuji-puji dunia karena demokrassi di Indonesia yang berjalan sangat lancer, namun akhir-akhir ini  daerah di Indonesia ada yang di ragukan kedemokrasianya, apakah benar itu? Daerah istimewa yogjakarta.
Berbagai masalah yang dihadapi oleh pemerintah & rakyat Yogyakarta, Salah satunya adalah yang akhir-akhir ini rame diperbincangkan karena belum lama ini Yogyakarta di anggap sebagai daerah yang tidak sesuai dengan Indonesia yang menganut system demokrasi.
Sisa keistimewaan itu dikenai label ”monarki Yogya” dalam Republik Indonesia. SBY membenturkannya dengan konstitusi dan nilai demokrasi. Padahal Pasal 18 UUD 1945 pra-amandemen menyatakan: ”Besar-kecilnya pembagian daerah Indonesia dan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintah negara, dan hak-hak asal-usul dari daerah-daerah yang bersifat istimewa”. Inilah versi desentralisme majemuk tentang bentuk negara kesatuan.

2. Rumusan Masalah
Ø  Bagaimana sejarah Yogyakarta sampai bisa disebut daerah istimewa?
Ø  Apa itu daerah istimewa?
Ø  Bagaimana perasaan rakyat Yogyakarta dilanda masalah ini setelah mereka dilanda bencana?
Ø  Apakah benar pernyataan SBY tentang Yogyakarta monarki hanyalah karena kesalah pahaman SBY atau karena disalah artikan oleh rakyat/pemerintah?
Ø  Bagaimana tanggapan/pandangan rakyat tentang perkataan presiden tentang Yogyakarta?
Ø  Bagaimana peryataan sultan Hamengku Buwono tentang pernyataan presiden Susilo Bambang Yudoyono?

BAB II
1. Pendekatan historis daerah Yogyakarta
Sejarah Propinsi DIY, bermula dari Amanat Sri Sultan Hamengkubuwana IX dan Sri Pakualam VIII, sebagai Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat (selanjutnya disebut: Keraton Yogya) dan Kawedanan Pakualaman saat itu, tanggal 5 September 1945, yang menyatakan bergabung dan mendukung Republik Indonesia. Sebagai penghormatan atas sikap tersebut, Presiden Soekarno mengukuhkan Yogyakarta menjadi Propinsi “Daerah Istimewa” dengan Sri Sultan Hamengkubuwana IX dan Sri Pakualam VIII sebagai Kepala Daerah dan wakilnya, dalam piagam pengukuhan dari Presiden Soekarno, serta dipekuat dalam UU No.3 tahun 1950 jo UU No. 19 tahun 1950.
Sejarah Keraton Yogya, dapat ditelusuri dari adanya perjanjian Giyanti, 13 Februari 1755, yang memunculkan Kerajaan Ngayogyakarta sebagai pewaris Kerajaan Mataram Islam. Berikut ini diurai pemahaman sejarah dari sisi: Keteladanan pelaku; Budaya dan Agama; serta Sastra.
Dalam perspektif historis konstitusional dan ius constitutum, tujuh faktor mendasari keberadaan Yogya: watak hubungan pusat-daerah yang tak seragam, konsep daerah istimewa, asal-usul Yogya dan prosesnya bergabung dengan Indonesia, perannya dalam revolusi kemerdekaan, statusnya dalam perkembangan konstitusi dan legislasi, serta berlakunya lex specialis dalam amandemen konstitusi.
Sehari setelah Indonesia merdeka, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia menetapkan konstitusi negara. Pasal 18 UUD 1945 pra-amandemen menyatakan: ”Besar-kecilnya pembagian daerah Indonesia dan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintah negara, dan hak-hak asal-usul dari daerah-daerah yang bersifat istimewa”. Inilah versi desentralisme majemuk tentang bentuk negara kesatuan.
”Yogyakarta telah menyelamatkan RI di masa-masa sulit tatkala penguasa negeri ini lahir saja belum. Saat baru berdiri, Republik hampir ambruk karena Belanda datang lagi. Sultan menawarkan ibu kota pindah ke Yogyakarta dan Republik terus berlanjut,” papar guru besar emeritus administrasi pemerintahan dan sosiologi dari Universitas Airlangga Surabaya, Soetandyo Wignyosoebroto,
2. Pembahasan
a.  Keistimewaan jogjakarta
Keistimewaan Yogya diakui oleh Konstitusi RIS 1949. Melalui UU No 3 Tahun 1950, Negara Bagian RI menyebutnya sebagai Daerah Istimewa Yogyakarta dan setingkat provinsi. UUD Sementara 1950 mengatur serupa dan UU No 1 Tahun 1957 mengatur khusus status kepala daerah istimewa dan wakilnya serta kedudukan keuangannya.
Setelah UUD 1945 diberlakukan kembali pada tahun 1959, UU No 18 Tahun 1965 menegaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala DIY tak terikat jangka waktu masa jabatan. Orde Baru melanjutkan pengaturan ini, Pasal 91 UU No 5 Tahun 1974.
Setelah Presiden Soeharto mundur pada 1998, aturan itu diteruskan oleh UU No 22 Tahun 1999, tetapi penyelenggaraan pemerintahannya berdasarkan UU ini. Amandemen Pasal 18 UUD 1945 kemudian mengharuskan gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis, lex generalis , sekaligus mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa, lex specialis. Maka, UU No 32 Tahun 2004 mempertahankan keistimewaan Yogya.
b.  Daerah istimewa
Sehari setelah Indonesia merdeka, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia menetapkan konstitusi negara. Pasal 18 UUD 1945 pra-amandemen menyatakan: ”Besar-kecilnya pembagian daerah Indonesia dan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintah negara, dan hak-hak asal-usul dari daerah-daerah yang bersifat istimewa”. Inilah versi desentralisme majemuk tentang bentuk negara kesatuan.
Penjelasan Pasal 18, yang terbit pada Februari 1946, menyebut dua macam daerah istimewa.
Pertama, daerah swapraja atau zelf - besturende landschappen yang pada masa Hindia Belanda berhubungan tak langsung dengan pemerintah, Pasal 21 Ayat (2) Indische Staatsregeling, dan disebut Kooti pada masa Jepang. Kategori ini mencakup Negari Ngajogjakarta Hadiningrat.
Kedua, persekutuan hukum adat atau zelfstandige volksgemeenschappen yang mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri serta memiliki asal-usul dan susunan asli, Pasal 128 Ayat (3) Indische Staatsregeling.
Sesuai dengan Aturan Peralihan UUD 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia memilih presiden dan wakil presiden secara aklamasi, kemudian menetapkan kementerian, sejumlah provinsi dan keresidenan, serta komite nasional daerah untuk membantu kepala daerah.
Sultan Hamengku Buwono IX dan Adipati Paku Alam VIII tidak bergabung dengan Belanda. Menurut ”Piagam Kedoedoekan dari Presiden Soekarno” pada 19-8-1945 maupun ”Maklumat Dua Radja”, Negari Ngajogjakarta Hadiningratberintegrasi ke dalam Indonesia dan berstatus daerah istimewa sehingga menambah wilayah kepada bekas Hindia Belanda; kedudukan kepala daerahnya melekat pada Sultan dan Paku Alam yang berhubungan langsung dengan presiden RI. Presiden Soekarno mengumumkannya pada 19 Oktober 1945.
Namun, gempuran menyerbu Indonesia yang tanpa kekuatan militer efektif. Gyugun atau Peta dan Heiho dibubarkan Jepang, Tentara Keamanan Rakyat harus berkonsolidasi karena baru dibentuk. Belanda membonceng tentara Amerika yang berhasil menguasai Jakarta, Bandung, dan Semarang.
Sebelum pertempuran 10 November pecah di Surabaya, harian Kedaoelatan Rakjat di Yogyakarta memberitakan kewaspadaan ”akar rumput” berbentuk Resoloesi Djihad Nahdlatul Ulama yang mewajibkan tiap-tiap muslim mempertahankan kemerdekaan Indonesia .
Api revolusi terus digelorakan meski ibu kota Indonesia harus dipindahkan ke Yogya pada januari 1946. Yogya jadi Kota Revolusi atau Kota Perjuangan. Kedua rajanya ikut menanggung pembiayaan pemerintahan dan digunakan dalam sebutan ”RI Yogya” karena jadi konstituen Negara Bagian RI dalam Republik Indonesia Serikat pada tahun 1949-1950.
c.  Pernyataan Yogya Monarki Sakiti Rakyat
(2011:219)yulia nur setyawatie- Mereka yang beranggapan bahwa monarki Yogyakarta bertentangan dengan demokrasi, telah menyakiti rakyat. Pernyataan seperti itu tidak sesuai dengan fakta sejarah.
”Yogyakarta telah menyelamatkan RI di masa-masa sulit tatkala penguasa negeri ini lahir saja belum. Saat baru berdiri, Republik hampir ambruk karena Belanda datang  rakyat sangat merasa dibohongi karena pada saat kampanye presiden,presiden menuturkan akan membela keistimewaan Jogjakarta dan system-sistemnya. Rakyat merasa sangat di khianati.
Sebelumnya, beberapa media memberitakan, terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang Keistimewaan (RUUK) DIY, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada saat membuka rapat kabinet terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, menyatakan, nilai-nilai demokrasi tidak boleh diabaikan. Oleh karena itu, tidak boleh ada sistem monarki yang bertabrakan, baik dengan konstitusi maupun dengan nilai-nilai demokrasi.
Staf Khusus Presiden Bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah Velix Vernando Wanggai mengemukakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dalam RUUK Keistimewaan Yogyakarta, masih belum menetapkan peranan Sultan sebagai kepala daerah atau gubernur, atau tetap sebagai Sultan.
Prinsip yang dipegang Presiden Yudhoyono, kata Velix, adalah mewujudkan format dan konstruksi kelembagaan daerah yang arif guna menggabungkan warisan tradisi Keraton dengan sistem demokrasi yang telah berkembang selama satu dekade di era reformasi ini.
Karena itu, tidak ada maksud untuk membenturkan konteks sejarah dan tradisi dengan sistem demokrasi dan hukum.
d.  Pernyataan SBY Soal Monarki Yogya Disalahartikan
Pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menyebutkan sistem monarki di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bertentangan dengan nilaidemokrasi,disalahartikan.
Menurut Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Presiden melihat aspek demokrasi, monarki, dan konstitusi sebagai satu kesatuan yang tidak dipisahkan.
Saya kira Presiden menyatakan ini kita harus perhatikan beberapa aspek. Kata beliau ini ada monarki, ada nilai demokrasi, dan ada juga nilai-nilai konstitusi yang harus dipertimbangkan secara keseluruhan di dalam perumusan undang-undang (RUU Keistimewaan Yogyakarta)
Pernyataan Presiden soal monarki yang justru diperbesar ketimbang masalah demokrasi dan konstitusi.“Nah, apa yang salah dari situ? Penafsiran monarki yang diperbesar, tidak dilihat value demokrasi. Tidak melihat juga konstitusi. Ini kan suatu kesatuan yang harus dipertimbangkan secara utuh. Cuma orang melihat ini, kenapa Presiden menyebut monarki. Padahal bukan sekadar itu. Presiden menyebut secara utuh akan mempertimbangkan aspek monarki, aspek konstitusi, dan value demokrasi,” .Pada rapat kabinet dalam rapat kabinet terbatas, Presiden SBY mengingatkan tidak boleh ada suatu sistem monarki yang bisa bertabrakan dengan demokrasi.
e.  Pandangan masyarakat DIY
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Pramono Anung menengarai masyarakat Yogyakarta sudah membentuk persepsi tertentu mengenai keinginan Presiden pada Daerah Istimewa Yogyakarta. Persepsi itu ditangkap saat Presiden memberi pengantar dalam rapat kabinet terbatas pada Jumat 26 November 2010.
(2010:288) Pramono "Tentunya masyarakat juga telah mengartikan apa yang menjadi keinginan Presiden. Jadi kalau sekarang mau dielaborasi atau diperbaiki statemennya, menurut saya, persepsi di masyarakat sudah muncul,".
Keistimewaan dan kedudukan kepala daerah di Yogyakarta adalah dua hal yang memang tidak perlu diributkan. Pertama, keistimewaan Yogyakarta sudah inheren dalam sejarah ketika pendirian Republik Indonesia. "Terkait kesepakatan Bung Karno dengan Sri Sultan waktu itu. Jadi keistimewaan Yogya itu tidak perlu diganggu gugat," karena itu sudah ketetapann sejarah.
Kedua, mengenai penetapan gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta itu sendiri. "Kalau memang ada upaya menginginkan diangkat secara demokratis, katakanlah dalam tanda kutip dipilih secara langsung atau lewat DPRD, ya silakan itu dibahas di DPR. Tentunya PDI Perjuangan, Golkar, dan fraksi-fraksi lain punya suara sendiri
Kalau fraksi Demokrat mempunyai suara berbeda, ya silakan. Tetapi tidak perlu kan ini kemudian diperdebatkan yang akhirnya menimbulkan reaksi yang luar biasa di masyarakat Yogyakarta.
Disini juga pemerintah tidak perlu menuruti tantangan referendum agar tidak menjadi preseden buruk bagi daerah lain. "Menurut saya juga kalau masyarakat Yogyakarta minta referendum, ini bisa menjadi tren bagi daerah lain. Bagaimana dengan Papua, bagaimana dengan Bali, bagaimana daerah lain? Semuanya nanti minta referendum, NKRI kan bisa kacau.
Presiden SBY menyampaikan pengantar dalam rapat terbatas membahas persiapan RUU Keistimewaan Yogyakarta yang kemudian jadi polemik. SBY menyatakan, sistem monarki jangan sampai berbenturan dengan konstitusi dan demokrasi. Keesokan harinya, Sri Sultan Hamengku Buwono X menggelar jumpa pers khusus menanyakan balik mengenai maksud SBY.
pembahasan penetapan atau pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur DIY dalam RUU Keistimewaan Yogya adalah satu hal yang wajar, bukan konflik antara Presiden dan Sultan. Jadi mungkin selama ini masyarakat kebanyakan terpaku pad masslah pernyatan presiden tentang yogya monarki,pandangan masyarakat yang selama in salah mengartikan pernyatan presiden.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono didesak minta maaf  kepada warga Yogyakarta atas pernyataan monarki yang dilontarkan presiden. Desakan ini dilontarkan oleh gabungan masyarakat Yogyakarta yang melakukan demo pemanasan untuk menuntut Rancangan Undang-undang Keistimewaan DIY segera disahkan dan mencantumkan penetapan untuk pengisian posisi gubernur dan wakil gubernur DIY.
“SBY harus ksatria untuk minta maaf kepada rakyat Yogyakarta,”tu  lah permintaan kebanyakan rakyat Jogjakarta dalam menanggapi pernyataan presiden agar semua jadi tenang terutma rakyat Jogjakarta dlam menghadapi masalah ini. Rakyat Jogjakarta lewat perwakilan atau organisasi serentak mengadakan unjuk rasa yang intinya menolak jogja dikatakan monarki.
Ketua Paguyuban Kepala Desa DIY (Ismoyo), Mulyadi mengucapkan hal senada tentang pernyataan Presiden soal monarki. "Presiden harus minta maaf karena telah mengatakan DIY monarki. Kami merasa direndahkan oleh pemerintah pusat,.
Endah, siswi lainnya, mengaku kecewa dengan tudingan monarki yang diucapkan Presiden. Sebagai kawula Yogyakarta Endah mengaku siap referendum jika itu sebagai jalan terakhir. “Bersatu kita istimewa, bercerai siapa takut,” ujarnya mantap.
Yogyakarta tetap istimewa yakni Sri Sultan Hamengku Buwono X sebagai gubernur dan Paku Alam sebagai wakil gubernur, rohnya keistimewaan. “KArena itu kami minta SBY encabut statement untuk mengubah draft RUUK tentang pengisian gubernur-wakil gubernur menjadi ditetapkan.
Totoh Heddy, anggota DPRD DIY mengatakan pernyataan monarki itu sudah membuat luka warga Yogyakarta. Totok yakin gerakan akan berkembang hingga mencakup luar wilayah luar DIY. “Ada bekas mahasiswa yang pernah di Jogja namun kini tinggal di Lombok siap mendukung keistimewaan DIY.
f.   Tanggapan sri sultan
Pernyataan ini dibalas Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X bahwa Provinsi DIY bukan pemerintahan monarki sebagaimana diungkapkan Presiden. Menurut Sultan, Provinsi DIY ini sama dengan sistem organisasi manajemen provinsi lain.
Sultan Hamengku Buwono X justru mempertanyakan draf RUUK DIY yang diajukan pemerintah kepada DPR, apakah itu justru bukan bernapaskan sistem monarki? Ia menunjukkan, di dalam draf RUUK DIY itu Sultan HB X dan Paku Alam yang bertakhta akan menduduki jabatan baru, yaitu Parardhya, yang memiliki beberapa kewenangan khusus.
”Di dalam draf RUUK pemerintah, Sultan dan Paku Alam ada di dalam institusi Parardhya, yang mendapatkan hak imunitas, ini berarti tidak bisa dijangkau hukum, apakah itu tidak bertentangan dengan konstitusi? Apakah itu demokratis atau malah monarki?”.

BAB III
·        Kesimpulan
Yogyakarta bukanlah daerah dengan sistem monarki namun Yogyakarta adalah daerah istimewa yang mempertahankan sistem daerah kesultanannya. Warga Yogyakarta atau warga lain yang mendukung ke istimewaan Yogyakarta, tapi tidak dengan monarki, karena jika Yogyakarta di anggap daerah monarki,maka akan sangat membuat rakyat merasa sakit.
Kita harus tetap mempertahankan daerah istimewa jogyakarta, sekali lagi Yogyakarta  bukanlah provinsi yang monarki tapi sama dengan sisitem privinsi daerah lain.
  • Saran
Penulis sangat membutuhkan saran atau kritik dari para pembaca agar menjadi koreksi penulis untuk menjadikan karya tulis yang lebih baik di massa mendatang.













BAB IV
PENUTUP
Alhamdulillah puji syukur saya panjatkan kehadirat ALLAH SWT, berkat rahmat dan karunia-Nya, saya dapat menyelesaikan karya tulis ini yang berjudul “Djogjakarta di mata sila ke 4 dalam pancasila”. Berbagai sumber telah saya ambil sebagai bahan dalam pembuatan makalah.
Saya berharap karya tulis ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Dan saya juga menyadari bahwa dalam karya tulis ini masih banyak kekurangannya.
Terima kasih kapada buku-buku narasumber yang sangat berperan penting dalam pembuatan makalah ini,cukup sekian makalah ini saya buat, apa bila ada kesalahan baik dalam tulisan tau dari saya si penulis, saya ucapkan minta maaf yang sebesar-besarnya karena saya hanya manusia biasa,dan apa bila ada kelebihan,itu semata-mata karena ALLOH SWT…













DAFTAR PUSTAKA
Nursetyawatie Yulia, 2011.Khasanah keunikan bumi jawa, Tiga ananda : Yogyakarta.
Rizal M ,2009. Langkah raja menuju istana ,Galang press : Yogyakarta.
Nur’aini intan ,2011. Monarki yogya “inkonstitusi, Kompas : Yogyakarta.
Sakti suryo ahdiwijoyo, 2009. Menggugat keistimewaan jogja, Pinus : Yogyakarta.


Share this post
  • Share to Facebook
  • Share to Twitter
  • Share to Google+
  • Share to Stumble Upon
  • Share to Evernote
  • Share to Blogger
  • Share to Email
  • Share to Yahoo Messenger
  • More...

0 comments

:) :-) :)) =)) :( :-( :(( :d :-d @-) :p :o :>) (o) [-( :-? (p) :-s (m) 8-) :-t :-b b-( :-# =p~ :-$ (b) (f) x-) (k) (h) (c) cheer

 
© ILMU TEKNIK INFORMATIKA
Designed by BlogThietKe Cooperated with Duy Pham
Released under Creative Commons 3.0 CC BY-NC 3.0
Posts RSSComments RSS
Back to top